ICMI Kalbar Tinjau Wilayah Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu, Dorong Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Pasca Tambang
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
– Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (
ICMI
) Kalimantan Barat bersama tim akademisi dari Universitas Tanjungpura (UNTAN), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN
), dan perwakilan
Kalbar
Minerals Center
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Cendekia Berbasis Pertambangan Rakyat serta pengambilan data lapangan untuk penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (R2PT).
Kegiatan berlangsung sejak Rabu (28/5/2025) hingga Sabtu (31/5/2025), mencakup wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Bunut Hulu, dan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua ICMI Kalbar, Prof. Gusti Hardiansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang menekankan pentingnya penyusunan dokumen R2PT sebagai syarat utama penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM
Nomor 7 Tahun 2014
serta pedoman teknisnya dalam Keputusan Menteri ESDM
Nomor 1827K/30/MEM/2018, Lampiran VI
.
Selain itu, dasar hukum khusus penyelenggaraan IPR juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM
Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024
tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
“ICMI Kalbar bekerja sama dengan ICMI Kapuas Hulu untuk membantu menyusun dokumen R2PT sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 14 persyaratan penerbitan IPR, salah satunya adalah dokumen reklamasi pascatambang di Wilayah Pertambangan Rakyat,”
ujar Prof. Gusti Hardiansyah saat diwawancarai di Desa Entibab, salah satu lokasi kegiatan lapangan.
Baca Juga:
ICMI Kalbar Silaturahmi ke Bupati Sintang, Bahas Akselerasi Wilayah Pertambangan Rakyat dan Insentif Karbon
Menurutnya, Desa Entibab termasuk dalam wilayah yang telah mendapatkan izin wilayah pertambangan rakyat. Secara keseluruhan, Kapuas Hulu telah mengajukan 22 permohonan IPR, namun baru tiga yang resmi diterbitkan.
“Penyusunan dokumen ini sebenarnya tanggung jawab pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM, tetapi karena efisiensi anggaran, ICMI mengambil inisiatif membantu. ICMI terdiri dari para cendekiawan, termasuk pakar pertambangan dan kehutanan, yang memiliki kapasitas menyusun dokumen sesuai standar teknis,”
katanya.
Ia menjelaskan bahwa tim saat ini sedang melakukan survei di beberapa titik wilayah pertambangan untuk melihat langsung kondisi lapangan dan menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan reklamasi pascatambang.
“Tambang di sungai dan darat membutuhkan pendekatan yang berbeda. Kita perlu metode reklamasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan konteks lokal,”
jelasnya.
Prof. Gusti juga menekankan pentingnya program reklamasi yang sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan ketahanan energi dan pangan.
“Dalam konteks ini, kegiatan reklamasi bisa diarahkan untuk mendukung ketahanan nasional, melalui penanaman komoditas bernilai seperti kratom, tengkawang, dan bajakah,”
ungkapnya.
[caption id="attachment_34423" align="alignnone" width="422"]
Ketua ICMI Kalbar bersama masyarakat sekitar tambang Desa Entibab dan Kalbar Minerals Center berfoto di lokasi pertambangan rakyat Kapuas Hulu, mendukung program Desa Cendekia dan reklamasi pascatambang.
(Dok. RDL/Faktakalbar.id)[/caption]
Lebih lanjut, ia memperkenalkan program
Desa Cendekia
sebagai pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis tambang.
“Kami ingin membuktikan bahwa masyarakat bisa tidak hanya menambang, tapi juga melakukan konservasi dan reklamasi dengan baik. Pemerintah juga harus hadir melalui kebijakan yang mendukung, termasuk pengelolaan iuran pertambangan rakyat untuk tujuan reklamasi,”
tambahnya.
Baca Juga:
Membangun Desa Cendekia: Jalan Emas Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Ekologis
Prof. Gusti menegaskan bahwa pendekatan ini akan menjadi model yang dapat direplikasi ke kabupaten lain di Kalimantan Barat seperti Ketapang, Sintang, Sekadau, Sanggau, dan Melawi yang juga tengah mengajukan wilayah pertambangan rakyat.
“Kita belajar dari sejarah pertambangan di Kalbar seperti di Mandor dan Monterado. Kalau kita biarkan alam memperbaiki sendiri, bisa butuh waktu 60 hingga 100 tahun. Maka, kita harus intervensi dengan ilmu pengetahuan, riset, dan best practices agar pemulihan bisa lebih cepat,”
tutupnya.
Adapun berdasarkan KEPMEN ESDM
Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022
, pemerintah pusat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Ketapang sebanyak 122 WPR dan Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 77 WPR.
Sementara itu, Kabupaten Kapuas Hulu telah mengajukan 22 permohonan IPR, dengan 3 IPR telah diterbitkan dan 19 lainnya masih dalam proses.
Dari jumlah tersebut, 19 permohonan IPR belum dapat diproses karena persyaratan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang belum disusun.
Dokumen tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun karena keterbatasan akibat efisiensi anggaran dan sumber daya manusia, penyusunan belum dilakukan.
Untuk itu, ICMI Kalbar berinisiatif membantu agar proses perizinan IPR tidak terhambat.
Dengan diterbitkannya IPR pada WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, menjadi pengungkit kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program nasional dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, IPR yang resmi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring agar kegiatan pertambangan rakyat sesuai dengan prinsip
Good Mining Practice
.
(RDL)
Tag:
#kalbar
#WPR
#reklamasi pascatambang
#R2PT
#Peraturan Menteri ESDM
#pertambangan
#Kalbar Minerals Center
#tengkawang
#bajakah
#Berita Kapaus Hulu
#Wilayah Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu
#Izin Pertambangan Rakyat Kapuas Hulu
#Desa Cendekia
#IPR
#BRIN
#Kratom
#Kalimantan Barat
#kapuas hulu
#ketahanan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.