faktakalbar

Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 2 menit
Imbas Belum Periksa Bobby Nasution, Dua Penyidik KPK Dipanggil Dewas
Faktakalbar.id, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK ) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua penyidik lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (4/12/2025). Pemanggilan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Baca Juga: KPK Sebut Rektor USU Masuk ‘Lingkaran’ Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Agenda pemeriksaan ini menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlambatan atau ketiadaan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus tersebut. Adapun dua penyidik yang dipanggil menghadap Dewas adalah Rossa Purbo Bekti dan Boy. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi secara langsung agenda pemeriksaan tersebut. "Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa jam 10.00 WIB, hari ini," ungkap Gusrizal, Kamis (4/12/2025). Respons KPK: Hormati Mekanisme Pengawasan Menanggapi langkah Dewas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses internal tersebut. Menurutnya, hal ini wajar sebagai bentuk kontrol etika di dalam tubuh KPK. "Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Budi. Budi menegaskan bahwa penanganan kasus suap ini telah berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Ia memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat. "Pada perkara yang bermula dari penyelidikan tertutup ini, yaitu kegiatan tertangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di dinas PUPR dan Satker PJN 1 wilayah Sumut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak pemberi maupun penerimanya," jelasnya. Transparansi Persidangan dan Pengembangan Kasus Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Ia mengajak publik untuk turut mengawasi jalannya sidang. "Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan. Persidangan dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan," ucap Budi. KPK juga berjanji tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ada. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar modus serupa di sektor lain. "Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena, dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya," pungkasnya. Desakan KAMI dan Insiden Teror Hakim Pemanggilan ini tidak lepas dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Sekretaris KAMI, Usman, mempertanyakan independensi penyidik karena hingga kini Bobby belum dimintai keterangan. “Kalau sampai ini ditutup-tutupi, kita harus mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum," tegas Usman. Isu ini semakin sensitif mengingat adanya insiden kebakaran di rumah hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Peristiwa tersebut terjadi tak lama setelah sang hakim memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan. Baca Juga: Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, namun momen kejadiannya memicu spekulasi publik terkait kasus ini. Agenda di mana Penyidik KPK Dipanggil Dewas ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menjamin integritas penegakan hukum di Indonesia. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK