Inggris Sahkan Aturan Baru, Protes Depan Rumah Pejabat Bisa Dipenjara 6 Bulan
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL —
Pemerintah Inggris secara resmi memberlakukan aturan baru yang melarang
aksi
protes di depan rumah pejabat publik.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus pelecehan dan
intimidasi
, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan bagi pelanggarnya.
Kementerian Dalam Negeri Inggris mengumumkan aturan tersebut pada Selasa (04/11/2025).
Berdasarkan perubahan dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian, kepolisian akan diberikan wewenang yang diperkuat untuk menghentikan bentuk intimidasi tersebut.
Baca Juga:
Catat! Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional-Internasional di November 2025
“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan kementerian itu.
Langkah ini diambil setelah data menunjukkan peningkatan ancaman terhadap pejabat.
Menurut Komisi Pemilihan Umum Inggris, lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu mengalami beberapa bentuk intimidasi.
Selain itu, survei terpisah yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan.
“Hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas,” kata Kementerian Dalam Negeri.
Langkah perlindungan baru ini diperkenalkan berdasarkan rekomendasi dari
Defending Democracy Taskforce
pemerintah.
Aturan ini mencakup perlindungan bagi berbagai pejabat, termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, dan individu lain yang mencalonkan diri untuk jabatan publik.
Baca Juga:
Menteri Energi AS: Tak Akan Ada Awan Cendawan dari Uji Coba Nuklir Trump
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.