faktakalbar

Ini Aturan Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026

Penulis: Redaksi Tuesday, 07 April 2026 📖 2 menit
Ini Aturan Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026
Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) tidak berlaku secara otomatis. Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir tetap wajib dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Baca Juga:  Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026 Aturan ini masih mengacu secara penuh pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Selasa (7/4/2026). Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons beredarnya kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses administrasi lanjutan. “Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," kata Rizzky. Rizzky menjelaskan, apabila bayi didaftarkan dalam tenggat waktu 28 hari, maka status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif. Langkah pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir saat ini telah dipermudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan pesan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Baca Juga:  Lawan Gaya Hidup “BPJS”, BEI Kalbar Ajak Masyarakat Melek Finansial Lewat IDX Mobile Syarat administrasinya cukup menyertakan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Surat Keterangan Lahir. Namun, Rizzky memberikan catatan penting. Apabila pihak keluarga baru mendaftarkan bayi tersebut melewati batas waktu 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN akan ditagihkan secara kumulatif terhitung sejak tanggal kelahiran sang bayi. “Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," katanya. Meskipun program asuransi sosial ini telah berjalan selama lebih dari 13 tahun, Rizzky menyayangkan masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mendaftar JKN saat sudah jatuh sakit. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar selagi sehat dan memastikan status kepesertaannya selalu aktif, mengingat risiko sakit bisa datang tanpa diduga. Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga merespons wacana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rizzky memastikan bahwa BPJS Kesehatan siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan tugas pokok fungsi lembaga. “Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan," ujarnya. Pihak BPJS Kesehatan berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rutin bergotong royong membayar iuran tepat waktu, demi menjamin keberlanjutan dan manfaat Program JKN di masa mendatang. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK