iPhone dan Google Pixel Segera Bebas Aturan TKDN
Faktakalbar.id, TECHNOLOGY -
Indonesia merencanakan pembebasan produk asal Amerika Serikat dari aturan
Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) melalui perjanjian tarif timbal balik.
Kebijakan ini mengubah lanskap pasar telepon pintar premium di Tanah Air. Konsumen lini
iPhone
dan
Google Pixel
merasakan dampak paling nyata dari langkah tersebut.
Jadwal Rilis iPhone
Konsumen Indonesia sebelumnya selalu menunggu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan untuk membeli iPhone seri terbaru secara resmi. Apple selama ini memenuhi syarat TKDN melalui jalur investasi riset dan pengembangan dengan membangun Apple Developer Academy. Pembebasan aturan ini memangkas birokrasi pemenuhan syarat tersebut secara signifikan.
Apple berpotensi memasukkan Indonesia ke dalam gelombang pertama jadwal rilis produk mereka, bersanding dengan Singapura. Pengguna tidak perlu lagi menyewa jasa titip atau terbang ke luar negeri dan membayar pajak IMEI mahal demi mendapatkan iPhone baru.
Kehadiran Google Pixel
Google juga mendapat keuntungan besar dari pelonggaran regulasi ini. Google Pixel sejak generasi pertama tidak pernah masuk secara resmi ke pasar Indonesia karena terkendala aturan perakitan lokal. Google menolak membangun fasilitas perakitan lokal demi memenuhi syarat bobot 35 persen TKDN.
Pembebasan aturan ini membuka jalan bagi Google Pixel untuk meramaikan peta persaingan telepon pintar premium di Indonesia.
Konsumen tidak perlu lagi membeli unit garansi internasional melalui jalur tidak resmi yang membawa risiko pemblokiran sinyal.
Potensi Persaingan Tidak Sehat
Pembebasan aturan bagi produk Amerika Serikat ini memicu sorotan terkait keadilan bagi produsen telepon pintar lain. Produsen seperti Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Oppo sebelumnya telah patuh membangun pabrik di Indonesia.
Herry SW menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di industri telepon pintar.
"Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar," kata Herry SW.
Proses Ratifikasi Kebijakan
Perjanjian tarif timbal balik ini membutuhkan waktu sebelum berlaku secara sah. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih harus menyelesaikan tahapan ratifikasi internal di institusi masing-masing negara.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah terus menindaklanjuti proses kesepakatan tersebut.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil," jelasnya.
(*Sr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.