Jamin Mutu Produk, DKP Kalbar Verifikasi UPI di Kapuas Hulu untuk Penerbitan SKP
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
- Guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Provinsi Kalimantan
Barat
melaksanakan verifikasi perizinan berusaha di sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di
Kecamatan Badau
dan
Kecamatan Kapuas Hulu Utara,
Kabupaten Kapuas Hulu, baru-baru ini.
Baca Juga:
DKP Kalbar Latih Nelayan Singkawang Teknik Laminasi Kapal Ikan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
Sertifikat ini diberikan kepada UPI yang terbukti telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan memenuhi Prosedur Operasi Sanitasi Standar (SSOP).
Penerbitan SKP ini memberikan sejumlah manfaat signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Bagi UPI, sertifikat ini memudahkan akses untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitas dari pemerintah.
Sementara itu, bagi konsumen, SKP menjadi jaminan atas keamanan serta kualitas produk perikanan yang mereka beli, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk perikanan lokal.
Baca Juga:
Tingkatkan Produktivitas, DKP Kalbar Serahkan Bantuan Alat Kualitas Air ke Pembudidaya Ikan
Melalui verifikasi standar usaha ini, DKP Kalbar berharap dapat meningkatkan daya saing produk perikanan olahan dari Kapuas Hulu, sekaligus membangun kepercayaan konsumen yang lebih luas.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.