Perkuat Pertahanan Semesta, Jalan Tol di Lampung Disulap Jadi Landasan Tempur TNI AU
Faktakalbar.id, LAMPUNG -
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (
TNI AU)
mencatatkan sejarah baru dalam penguatan sistem pertahanan negara.
Dua jenis pesawat tempur andalan, yakni
EMB-314 Super Tucano
dan
F-16 Fighting Falcon
, sukses melaksanakan uji coba pendaratan dan lepas landas di ruas Jalan Tol Terpeka
Simpang Pematang, Lampung
, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:
Serangan Udara di Papua: TPNPB Klaim Militer Indonesia Gunakan Pesawat Tempur ‘Pembunuh’ Super Tucano
Wakil Menteri Pertahanan (
Wamenhan
) RI, Donny Ermawan T., menyebut keberhasilan manuver ini sebagai tonggak penting dalam implementasi sistem pertahanan semesta.
Menurutnya, konsep pertahanan negara tidak hanya bertumpu pada TNI semata, melainkan melibatkan seluruh elemen bangsa dan infrastruktur strategis yang ada.
"Sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta, yang berarti pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI, tetapi melibatkan seluruh elemen bangsa. Uji coba ini menjadi salah satu wujud nyata pelaksanaan sistem pertahanan tersebut,"
ujar Donny usai meninjau lokasi bersama Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), M. Tonny Harjono.
Donny menambahkan, kesuksesan uji coba ini merupakan hasil sinergi solid antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Pekerjaan Umum, TNI AU, PT Hutama Karya selaku pengelola jalan tol, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional, 6 Atlet TNI AU Resmi Dilantik Jadi Perwira
Ke depan, pemerintah telah menyiapkan peta jalan (
roadmap
) untuk mengembangkan sejumlah ruas jalan tol maupun jalan nasional di berbagai wilayah agar memenuhi standar teknis sebagai landasan udara alternatif.
Strategi ini dirancang untuk mendukung pertahanan pulau-pulau besar, memastikan ketersediaan pangkalan operasional darurat dalam situasi mendesak.
Pemanfaatan jalan tol sebagai landasan situasional ini diharapkan dapat mendongkrak kesiapsiagaan operasional TNI AU dalam menghadapi potensi ancaman, tanpa mengganggu fungsi utama infrastruktur tersebut sebagai sarana transportasi publik bagi masyarakat.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.