faktakalbar

Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan

Penulis: Redaksi Thursday, 16 October 2025 📖 1 menit
Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan
Faktakalbar.id, SOLO – Proses hukum terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini telah memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tersebut saat ini tengah dalam tahap mediasi. Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah Dalam perkembangan terbaru pada sidang hari Selasa (14/10/2025), pihak mediator secara tegas meminta agar prinsipal (pihak utama) dari Tergugat I, yakni mantan Presiden Jokowi, dapat hadir secara langsung pada sidang mediasi selanjutnya. Desakan ini muncul setelah prinsipal dari pihak penggugat, yaitu dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, hadir secara lengkap. Mediator PN Solo, Dara Pustika Sukma, menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi sebagai tergugat satu “sebaiknya hadir” dalam proses penting ini. Agenda sidang mediasi pertama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi adalah mencocokkan kelengkapan para pihak. Baca Juga: Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Namun, proses ini sedikit terhambat karena ketidakhadiran Tergugat IV, yakni Polri, yang tercatat sudah tiga kali mangkir dari persidangan. Mediator yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak untuk kelancaran proses. “Kebetulan hadir semua, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan,” terang Dara. Ia secara khusus menekankan permintaan kehadiran prinsipal dari pihak tergugat, terutama Jokowi. "Tadi saya mintakan bagi tergugat I Pak Jokowi kalau bisa prinsipalnya hadir," ungkap Dara. Meskipun kuasa hukum akan menyampaikan resume kepada prinsipal, Dara berharap pada mediasi kedua yang dijadwalkan Selasa pekan depan (21/10/2025), semua pihak dapat hadir agar proses penyampaian pokok perkara berjalan lebih optimal. Kasus gugatan ijazah palsu ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Baca Juga: Rocky Gerung: Ijazah Jokowi Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Ujian Moral Demokrasi (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK