Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Benturan UU Konservasi dan Realitas Kemiskinan Struktural
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Masir (71), seorang warga lansia asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, menghadapi tuntutan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo setelah Masir tertangkap tangan menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa opsi
Restorative Justice
(RJ) tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena status terdakwa sebagai residivis.
Baca Juga:
Bank Kalbar Kubu Raya Salurkan BSPS Rp20 Juta/Penerima, Percepat Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Pesisir
"Fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, namun tetap melakukan perbuatannya," ujar Huda, Minggu (14/12/2025).
Motif Ekonomi dan Definisi Kemiskinan Struktural
Dalam persidangan terungkap bahwa
motif
terdakwa melakukan perburuan liar tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Keterbatasan ekonomi dan usia lanjut membuat Masir tidak memiliki akses terhadap sumber penghidupan lain, sebuah kondisi yang dalam kajian sosiologi ekonomi dikenal sebagai kemiskinan struktural.
Kemiskinan struktural
didefinisikan sebagai kondisi kemiskinan yang timbul bukan karena kemalasan individu, melainkan karena ketidakmampuan sistem sosial memberikan akses sumber daya kepada kelompok rentan.
Dalam kasus Masir, siklus keluar-masuk penjara terjadi berulang kali dengan alasan pemenuhan kebutuhan dasar yang sama.
Amanat Konstitusi Pasal 34 UUD 1945
Kasus ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan amanat konstitusi.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi lansia yang tidak potensial atau tidak memiliki sumber penghasilan.
Realitas hukum di lapangan menunjukkan bahwa Masir harus menjalani proses pidana berulang akibat pelanggaran UU Konservasi, sementara di sisi lain, hak-hak dasar sebagai warga miskin yang dijamin konstitusi belum sepenuhnya memutus rantai ketergantungan ekonominya pada aktivitas ilegal di hutan.
Tuntutan dua tahun penjara ini menjadi langkah hukum terakhir yang diambil aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera, meskipun akar masalah ekonomi terdakwa masih menjadi persoalan tersendiri.
Baca Juga:
Geser Strategi Bansos, Pemerintah Janjikan Tanah Gratis untuk 1 Juta Warga Miskin
(*Mira)
Tag:
#kemiskinan struktural
#Kriminalitas Lansia
#UUD 1945 Pasal 34
#Kejaksaan Negeri Situbondo
#Hukum dan Keadilan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.