faktakalbar

Kasus Korupsi PUPR OKU Berkembang, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Parwanto Tersangka

Penulis: Redaksi Tuesday, 28 October 2025 📖 2 menit
Kasus Korupsi PUPR OKU Berkembang, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Parwanto Tersangka
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali membuat gebrakan dalam pengembangan kasus korupsi PUPR OKU. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025. Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Menteri PU Terkait Dugaan Korupsi PUPR Mempawah Salah satu dari empat tersangka baru tersebut adalah pimpinan dewan setempat, yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Saat ditanya jurnalis di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto. Selain Parwanto, Fitroh mengonfirmasi bahwa tiga tersangka baru lainnya adalah anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, serta dua orang dari pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. KPK Panggil 14 Saksi, Termasuk Tersangka Setelah menetapkan empat tersangka baru, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan 14 saksi untuk mendalami penyidikan kasus korupsi PUPR OKU ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan akan dipusatkan di Markas Polda Sumatera Selatan. “Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Budi merinci, para saksi tersebut terdiri dari berbagai pejabat di lingkungan Pemkab OKU dan anggota DPRD. Mereka adalah IS (Asisten I Setda OKU), ISN (Sekretaris DPRD OKU), LH (Kepala Bappeda OKU), dan RF (Asisten III Setda OKU). Selanjutnya, penyidik juga memanggil anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, serta Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH. Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Rp40 Miliar Akibat Korupsi Dinas PUPR Mempawah Turut dipanggil RI (pihak swasta), SET (Kepala BKD OKU), AAA (Kadis Kearsipan dan Perpustakaan OKU), MIA (Kalaksa BPBD Sumsel), serta AAN (ASN Dinas Perkim OKU) dan MN (ASN Dinas PUPR OKU). Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial PAR adalah Parwanto dan RH adalah Rudi Hartono. Dengan demikian, KPK memanggil Parwanto sebagai saksi, meskipun pada saat yang sama ia juga telah berstatus sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta. Baca Juga: Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Kembali Muncul di 2025, Rawan Korupsi dan Diduga Akal-Akalan Anggaran (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK