faktakalbar

Kejar Tayang! Prabowo Teken PP Pengupahan H-8 Penetapan UMP, Formula Alpha 0,9 Jadi Sorotan

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 December 2025 📖 2 menit
Kejar Tayang! Prabowo Teken PP Pengupahan H-8 Penetapan UMP, Formula Alpha 0,9 Jadi Sorotan
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Beleid ini diteken hanya berselang delapan hari sebelum batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani aturan tersebut setelah melalui kajian panjang. Namun, terbitnya aturan yang mepet dengan deadline penetapan upah oleh Gubernur pada Rabu (24/12/2025) ini dinilai berpotensi memicu kekacauan administratif di daerah dan ketidaksiapan dunia usaha. Baca Juga:  Tembus 1.721 Lowongan, Job Fair UMP “Career Clinic 2025” Buka Peluang Kerja Lintas Sektor Poin krusial yang menjadi sorotan dalam aturan anyar ini adalah perubahan formula perhitungan upah. Pemerintah menetapkan rumus kenaikan upah berdasarkan Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alpha). Yang mengejutkan, rentang indeks Alpha dipatok cukup tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9. Angka Alpha yang bisa mencapai 0,9 ini diprediksi akan menjadi "medan pertempuran" sengit antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah dalam waktu yang sangat sempit ini. Angka tersebut jauh lebih longgar dibandingkan aturan sebelumnya yang cenderung membatasi kenaikan upah secara ketat. Selain formula upah minimum umum, beban regulasi bagi pemerintah daerah juga bertambah. Dalam aturan ini, Gubernur kini wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebuah skema yang sebelumnya sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja namun dihidupkan kembali pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. "Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangannya, Selasa malam. Dengan sisa waktu kurang dari sepekan, Dewan Pengupahan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dipaksa bekerja maraton untuk merumuskan rekomendasi angka. Sempitnya waktu sosialisasi dan simulasi perhitungan dikhawatirkan akan menimbulkan gelombang protes, baik dari sisi pengusaha yang merasa terbebani dengan potensi kenaikan tinggi, maupun buruh yang menuntut angka maksimal di Alpha 0,9. Baca Juga:  Edi Kamtono Harap Job Fair Kota Pontianak Serap Tenaga Kerja (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK