faktakalbar

Kejari Kapuas Hulu Serahkan 7 Terpidana Korupsi Kapal Penyeberangan ke Rutan Pontianak

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 June 2025 📖 2 menit
Kejari Kapuas Hulu Serahkan 7 Terpidana Korupsi Kapal Penyeberangan ke Rutan Pontianak
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU - Jaksa dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kapuas Hulu telah mengeksekusi tujuh terpidana kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan (feri) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Kasus ini melibatkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang terjadi pada tahun 2019. Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baca Juga: Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Bandara Ketapang, Kerugian Negara Rp8,1 Miliar “Ketujuh terpidana ini kami eksekusi pada tanggal 13 Juni 2025 lalu. Saat ini mereka sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak,” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansah, Senin (16/6). Adam menjelaskan, Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak telah menjatuhkan vonis dengan hukuman berbeda untuk setiap terpidana. Berikut rinciannya: Sandi, pelaksana kegiatan, divonis 2,8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Abdul Halim, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Ia sudah mengembalikan uang Rp15 juta terkait perkara ini. Tedi Kurniawan, pemilik CV Rindi, divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Sudiyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Mat Amin, Bujang Putet, dan Abang Japri, sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), masing-masing divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. “Pidana pokok akan dikurangi selama masa penahanan, sehingga pengurangan masa tahanan Abdul Halim berbeda atau lebih sedikit dibanding enam terpidana lainnya yang sudah ditahan sejak awal,” tambah Adam. Baca Juga: Eksekusi Putusan Kasus Korupsi APBDes Malenggang, Kejari Sanggau Terima Pengembalian Rp150 Juta Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp1 miliar, sehingga kerugian negara yang harus ditanggung tinggal Rp1,2 miliar, yang dibebankan kepada terpidana Sandi. Terkait beredarnya foto Abdul Halim sedang santai dan ngopi di Pontianak, Adam menjelaskan bahwa foto itu diambil sebelum terpidana dieksekusi. “Saat itu Abdul Halim belum ditahan karena pengadilan mengabulkan permohonan tidak ditahan akibat kondisi kesehatannya yang sakit. Permohonan tersebut berdasarkan hasil rekam medis,” jelasnya. Selama persidangan, Abdul Halim memang dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Ia menjalani perawatan jalan. Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Mempawah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 75 Miliar “Setelah putusan inkracht, eksekusi baru dilakukan. Foto yang beredar diambil pagi hari sebelum eksekusi siang hari,” tambah Adam. Adam juga menyampaikan bahwa kapal yang menjadi barang bukti kini telah dirampas untuk negara. “Hasil lelang kapal tersebut akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK