faktakalbar

Keluhan Warga soal Dugaan Transaksi Narkoba Berujung Penangkapan Pria di Sintang

Faktakalbar.id - Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (42)

Penulis: Wati Wednesday, 14 October 2026 📖 1 menit
Keluhan Warga soal Dugaan Transaksi Narkoba Berujung Penangkapan Pria di Sintang

Faktakalbar.id - Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (42) pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pria tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang di sebuah warung di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Penyelidikan dimulai dari Mapolres Sintang sekitar pukul 15.30 WIB sebelum petugas bergerak menuju lokasi sasaran.

Setelah mengamankan S, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat.

Petugas kemudian memeriksa area gudang rumah yang berkaitan dengan tersangka untuk mencari barang bukti.

Dari lokasi itu, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam yang berisi satu klip plastik transparan berisi kristal putih.

Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat bersih 46,94 gram.

Menurut keterangan dalam laporan kejadian, S mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam tas tersebut merupakan miliknya.

Polisi kemudian membawa S dan barang bukti ke Polres Sintang sekitar pukul 17.10 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi masyarakat menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyelidikan hingga petugas menemukan barang bukti di lokasi.

"Informasi awal dari warga lokal adalah kunci. Tanpa keberanian masyarakat menyampaikan keresahan mereka, jaringan di tingkat kecamatan seperti ini kerap kali tersembunyi rapi," ujar pihak kepolisian.

Meski demikian, penemuan sabu tersebut belum menjelaskan secara menyeluruh asal pasokan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang diduga terhubung dengan tersangka.

Polisi juga belum memaparkan secara terperinci dugaan pola distribusi narkotika yang sedang ditelusuri di wilayah Sintang.

Pengembangan penyidikan diperlukan untuk memastikan apakah barang bukti itu berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.

Dalam proses hukum, dugaan kepemilikan dan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk penyelidikan, meskipun pengungkapan jaringan narkotika tetap membutuhkan pemeriksaan lanjutan dan bukti yang memadai.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK