faktakalbar

Kementerian LH Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Kukuba oleh Anak Usaha ANTAM

Penulis: Redaksi Thursday, 14 May 2026 📖 1 menit
Kementerian LH Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Kukuba oleh Anak Usaha ANTAM
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Kukuba, Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kali tersebut diduga tercemar limbah akibat aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT)—anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM)—bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. Limbah tersebut disinyalir berasal dari aktivitas pertambangan pendukung proyek industri baterai kendaraan listrik yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Baca Juga:  Strategi Hadapi Seleksi CPNS 2026, Simak Daftar Kementerian dan Lembaga yang Minim Pelamar Pencemaran ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan biota laut di pesisir Teluk Buli yang menjadi tumpuan masyarakat sekitar. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Deputi Penegakan Hukum untuk turun langsung ke lokasi. Ia berharap laporan hasil pemeriksaan dan bentuk intervensi yang diperlukan dapat segera tersedia dalam waktu dekat. “Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” ujar Jumhur di Jakarta, Kamis (14/5). Jumhur menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat. Ia menjamin proses penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan tegas tanpa melihat status kepemilikan perusahaan, baik itu BUMN, swasta, maupun asing. “Gini, kalau urusan itu tidak ada mau dia BUMN, mau dia perusahaan asing, mau dia perusahaan swasta, kita nggak peduli, ya semuanya diperlakukan yang sama," tegas Jumhur. Baca Juga:  Kementerian LH dan Pemkot Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Singkawang "Jadi kalau dia nakal, dia abai, itu ada tahapan-tahapan termasuk tahapan untuk bahkan ya memidanakan kepada orang yang tidak taat untuk lingkungan itu," lanjutnya. Kendati demikian, sesuai dengan arahan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, fokus utama kementerian saat ini adalah penghentian sumber pencemaran dan pemulihan lingkungan yang terdampak. Baginya, memperbaiki kerusakan lingkungan dan mencegah kerugian masyarakat lebih mendesak dibandingkan sekadar langkah pemidanaan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK