Konflik Memanas, Warga Desa Bika Blokir Jalan dan Sandera Alat Berat Milik Kontraktor PT BIA
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU –
Konflik agraria antara masyarakat Desa Bika dan perusahaan kelapa sawit PT Borneo International Anugerah (
BIA
) di Kabupaten Kapuas Hulu memasuki babak baru yang kian memanas.
Selain melakukan pemblokiran akses jalan perkebunan, warga dilaporkan menyita sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Keluhkan Polusi Udara Menahun, Warga Desa Nusapati Kembali Protes PT Kalimantan Kelapa Jaya
Merespons situasi ini, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, angkat bicara. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil langkah gegabah yang berpotensi melanggar hukum, seperti penyanderaan aset operasional.
“Masyarakat melakukan penyanderaan atau penyitaan alat itu sudah masuk dalam ranah pidana karena melakukan hal tersebut tanpa koordinasi dan sebagainya. Karena mereka sudah menghambat pekerjaan orang,” tegas Bupati usai menghadiri pengukuhan anggota BPD se-Kapuas Hulu di Indoor Putussibau, Rabu (10/12/2025).
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sebenarnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Namun, hingga kini belum ada titik temu terkait konflik PT BIA tersebut.
“Kita sebelumnya melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah memfasilitasi pertemuannya antara perusahaan dan masyarakat. Kita cari jalan tengahlah, masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan pun diuntungkan. Tapi hingga hari ini belum ada titik temunya,” kata Fransiskus Diaan.
Pemerintah daerah berkomitmen menampung aspirasi warga, namun Bupati meminta agar tuntutan yang diajukan tetap rasional dan tidak memberatkan sepihak.
“Namun dalam hal ini tentunya tidak memberatkan pihak perusahaan juga. Jadi tuntutan masyarakat itu harus yang masuk akal saja,” ujarnya.
Terkait pokok permasalahan lahan, Fransiskus memastikan bahwa area yang dipersoalkan bukanlah lahan adat, melainkan wilayah yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2012.
Baca Juga:
Ratusan Warga Desa Teluk Bayur Gelar Demo Tuntut Hak Atas Lahan yang Disengketakan dengan PT Prakarsa Tani Sejati
Ia menduga konflik muncul karena kurangnya pemahaman sejarah proses perizinan akibat pergantian generasi atau tokoh masyarakat.
“Jadi barang ini sudah berproses sudah sangat lama karena memang dari pihak perusahaan mungkin agak lambat juga melakukan kegiatan di lapangan karena saya yakin mereka sudah melakukan sosialisasi pada saat itu sebelum HGU terbit,” jelasnya.
Selain itu, Bupati juga mengklarifikasi bahwa alat berat yang disita warga bukan sepenuhnya milik perusahaan sawit, melainkan milik pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
“Karena adanya pekerjaan disana itu juga alat-alat yang bekerja itu bukan juga milik perusahaan, tapi milik pelaksana yang lain,” tambahnya.
Meski situasi sempat menegang pasca aksi penyitaan alat pada Minggu lalu, Bupati berharap kedua belah pihak bersedia kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik melalui jalur dialog.
“Saya yakin pasti ada jalan keluarnya,” pungkas Bupati.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.