Konflik Puluhan Tahun Warga Mambok dan PT RSM Berakhir, Ada Kesepakatan 50 Hektare Kebun Plasma
Faktakalbar.id - Konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) berakhir dengan sejumlah kesepakatan pada Selasa (6/10/2026).
Faktakalbar.id - Konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) berakhir dengan sejumlah kesepakatan pada Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat finalisasi penyelesaian konflik yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang.
Salah satu poin kesepakatan adalah pemberian tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok).
Tambahan kebun plasma tersebut diberikan pihak manajemen PT RSM sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat.
Selain persoalan kebun plasma, kesepakatan juga mencakup realisasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare.
Realisasi TKD tersebut akan ditindaklanjuti dengan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Program tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.
Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026.
Dokumen tersebut juga memuat penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT RSM.
Berdasarkan kesepakatan, tidak akan ada lagi tuntutan terhadap perusahaan pada kemudian hari dari pihak mana pun.
Ketentuan itu termasuk tuntutan yang berkaitan dengan lahan seluas 1.400 hektare.
Penyelesaian tersebut merupakan hasil dari rangkaian mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang mengatakan penyelesaian konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan perusahaan.
"Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas, dan Puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi."
Menurutnya, penyelesaian konflik perlu memberikan ruang bagi pemenuhan hak masyarakat tanpa mengabaikan kondisi investasi di daerah.
"Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat."
Dengan kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan menjalankan seluruh poin yang telah disetujui dan menjaga komunikasi untuk mencegah munculnya persoalan baru.
Penyelesaian konflik juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan dalam menjalankan aktivitas masing-masing.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.