Sengketa Lahan 1.400 Hektare PT RSM dan Warga Segar Wangi Disepakati Berakhir Setelah Mediasi
Faktakalbar.id - Persoalan antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, disepakati berakhir melalui berita acara penyelesaian yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Persoalan antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, disepakati berakhir melalui berita acara penyelesaian yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi sejumlah proses mediasi antara perusahaan dan masyarakat terkait persoalan yang berlangsung sebelumnya.
Salah satu poin dalam berita acara menyebutkan bahwa setelah kesepakatan ditandatangani, tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apa pun terhadap PT RSM di kemudian hari.
Ketentuan tersebut juga mencakup persoalan terkait lahan seluas 1.400 hektare dari pihak mana pun.
Dalam proses penyelesaian, PT RSM menyatakan kesiapannya memberikan tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat Desa Segar Wangi.
Perusahaan juga menyatakan kesediaannya merealisasikan Tanah Kas Desa seluas 6 hektare untuk desa tersebut.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo meminta kesepakatan yang telah dibuat menjadi dasar untuk mengakhiri persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kalau hari ini kita sepakat, kita anggap permasalahan ini tuntas. Aktivitas kembali normal, masyarakat hidup tenang, perusahaan juga bisa bekerja dengan tenang. Ke depan kita tata hubungan ini dengan baik,” pintanya.
Selain persoalan lahan dan hak masyarakat, para pihak dalam berita acara juga menyatakan komitmen menjaga keamanan wilayah serta kondisi investasi di Desa Segar Wangi.
Bupati sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan harus menghasilkan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan.
“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” tegas Bupati.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, penyelesaian persoalan antara PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi secara administratif dinyatakan telah disepakati para pihak.
Pelaksanaan sejumlah poin kesepakatan, termasuk plasma dan TKD, menjadi bagian lanjutan yang perlu direalisasikan sesuai hasil yang telah dituangkan dalam berita acara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.