PT RSM Sepakati Tambahan Plasma 50 Hektare dan TKD 6 Hektare untuk Warga Segar Wangi, Ketapang
Faktakalbar.id - PT Raya Sawit Manunggal (RSM) menyatakan kesiapannya merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Faktakalbar.id - PT Raya Sawit Manunggal (RSM) menyatakan kesiapannya merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut mediasi antara PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah proses mediasi yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare menjadi salah satu bentuk penyelesaian yang ditawarkan kepada masyarakat Desa Segar Wangi.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan penyelesaian persoalan perlu dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat serta keberlangsungan aktivitas perusahaan.
“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” tegas Bupati.
Selain plasma, Tanah Kas Desa seluas 6 hektare juga masuk dalam kesepakatan antara PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi.
Bupati meminta realisasi TKD tersebut segera dilakukan serta tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan masyarakat setempat.
“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Kesepakatan mengenai plasma dan TKD kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026.
Selain hak masyarakat, para pihak juga menyatakan komitmen menjaga keamanan wilayah dan kondisi investasi di Desa Segar Wangi.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan yang sebelumnya beberapa kali dibahas melalui proses mediasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.