Korupsi PLTU Kalbar: Kortas Tipikor Polri Periksa 65 Saksi dan 5 Ahli
Faktakalbar.id, JAKARTA - Korps
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
(
Kortas
Tipikor
) Polri
menjadwalkan
pemeriksaan
terhadap 65
saksi
dan lima
ahli
untuk
mendalami
kasus
dugaan
korupsi
proyek
pembangunan
PLTU 1 Kalimantan Barat
periode 2008-2018.
Kasus
ini
diduga
telah
merugikan
negara
hingga
ratusan
miliar
rupiah dan
puluhan
juta
dolar
AS, Jumat (17/10/2025).
Baca juga:
Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Direktur
Penindakan
Kortas
Tipikor
Polri,
Totok
Suharyanto
,
menyatakan
bahwa
proses
pemeriksaan
tambahan terhadap para
saksi
telah
dimulai
sejak Senin, 13 Oktober 2025.
"Saat ini sudah mulai
pemeriksaan
tambahan untuk
saksi
. Rencananya
akan
kita
periksa
65
saksi
. Dari Senin kemarin [13 Oktober 2025] sudah
diperiksa
,"
ujar
Totok
saat dihubungi.
Totok
menjelaskan
saksi
merupakan
pihak yang
dapat
memberikan
keterangan penting mengenai
apa
yang mereka dengar, lihat, atau
alami
sendiri terkait proyek tersebut.
Namun
,
ia
belum
merinci
identitas para
saksi
yang
akan
diperiksa
.
Selain
saksi
,
penyidik
juga
akan
meminta
keterangan
dari
lima orang
ahli
yang
berasal
dari
Lembaga Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (
LKPP
), Badan
Pemeriksa
Keuangan (
BPK
),
perusahaan
rekayasa
,
pengadaan
dan
konstruksi
(engineering, procurement, and construction - EPC),
serta
ahli
keuangan negara.
Dalam
perkara
ini,
Kortas
Tipikor
Polri
telah
menetapkan
empat
orang
sebagai
tersangka.
Mereka
adalah
mantan Direktur Utama
PLN
periode 2008-2009, Fahmi
Mochtar
; Presiden Direktur PT
Bumi
Rama Nusantara (BRN), Halim
Kalla
; Direktur Utama PT BRN
berinisial
RR; dan Direktur PT
Praba
Indo
Persada
berinisial
HYL.
Baca Juga:
Polri Ungkap Alasan Belum Tahan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar
Kortas
Tipikor
menerima
laporan
hasil
perhitungan
kerugian
negara akibat
mangkraknya
proyek PLTU Kalbar ini yang
mencapai
US$62,4
juta
dan Rp323
miliar
.
Angka tersebut
merupakan
total anggaran yang
telah
dikeluarkan
untuk proyek yang
pembangunannya
terhenti
sejak 2016.
Para tersangka
akan
dijerat
dengan
Pasal
2
ayat
(1) dan/atau
Pasal
3 Undang-Undang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
juncto
Pasal
55
ayat
(1) KUHP.
(ra)
Tag:
#korupsi
#PLTU
#kerugian negara
#Halim Kalla
#Fahmi Mochtar
#kortas tipikor polri
#pembangkit listrik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.