KPK: Dana Pokir Bukan Ajang Bagi-Bagi Jatah Anggota Dewan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memberikan atensi serius terhadap tata kelola anggaran di daerah. Kali ini, KPK menyoroti secara tajam mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di berbagai wilayah, termasuk di Kota Batu.
Isu krusial ini mencuat saat Pemerintah Kota Batu menghadiri rapat koordinasi bersama Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2025).
Baca Juga:
KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Hadir langsung dalam agenda tersebut Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, serta Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.
Turut mendampingi, Sekretaris Daerah dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa koordinasi ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK. Tujuannya adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berintegritas.
"Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Itu menjadi bagian dari ikhtiar kami memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini," ujar Cak Nur, sapaan akrab Wali Kota.
KPK: Jangan Main-Main dengan Pokir
Dalam rapat tersebut, KPK membahas sejumlah isu strategis. Fokus utamanya adalah penyelarasan antara Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan APBD serta program prioritas daerah.
KPK juga menekan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek strategis agar tepat waktu dan sasaran.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, memberikan peringatan keras terkait pengelolaan dana aspirasi dewan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme pokok-pokok pikiran tidak boleh disalahgunakan.
"Kami mengingatkan agar tidak bermain-main dalam urusan pokir. Dana pokir bukan ajang bagi-bagi jatah. Tidak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah membagi secara rata kepada seluruh anggota dewan," tegas Wahyudi.
KPK memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, termasuk memantau lewat dashboard pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga:
Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas
Pokir Hak DPRD, Tapi Ada Aturannya
Sementara itu, seorang pejabat di lingkungan Pemkot Batu yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasan teknis.
Menurutnya, Pokir merupakan bagian integral dari kebijakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Pokir adalah hak DPRD yang disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, maupun rapat dengar pendapat dengan kepala daerah. Usulan tersebut disampaikan melalui aplikasi e-planning atau secara tertulis kepada Kepala Bappeda untuk ditelaah lebih lanjut," ujarnya.
Pejabat tersebut menekankan bahwa Kepala Bappeda memegang tanggung jawab penuh dalam menelaah masuk tidaknya usulan Pokir ke dalam RKPD.
"Jika pokir tidak masuk dalam RKPD, itu merupakan kesalahan besar dari Bappeda. RKPD tanpa pokir dianggap tidak sempurna bahkan cacat hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur sangat vital. Jika mekanisme penyusunan kebijakan tidak mencerminkan Pokir atau tidak sesuai aturan, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.