KPK Kembali Periksa Billy Haryanto Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api DJKA
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil kembali pengusaha Billy Haryanto sebagai saksi.
Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus korupsi DJKA (
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
) Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan yang terbaru setelah Billy Haryanto terakhir kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 29 September 2025.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).
Selain Billy Haryanto, KPK juga memanggil dua saksi lain pada hari yang sama. Pemeriksaan mereka difokuskan untuk penyidikan kasus korupsi DJKA klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dua saksi itu adalah AS selaku Manajer Proyek di PT Adhi Karya (Persero) pada pekerjaan pembangunan jalur kereta api antara Medan-Binjai, serta RKA selaku pegawai Adhi Karya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara
OTT tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang).
Awalnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Namun, seiring pengembangan penyidikan, hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan total 17 tersangka.
Selain tersangka perorangan, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada sejumlah proyek, di antaranya:
Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso;
Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat;
Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek.
Modus ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Baca Juga:
KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.