KPK Panggil Lagi Saksi Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Diduga Rp222 Miliar
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Setelah terakhir kali memanggil saksi pada 30 September 2025, hari ini, Kamis (23/10/2025), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi baru.
Baca Juga:
Usai Tes DNA, Lisa Mariana Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Saksi yang diperiksa adalah AR, selaku Direktur PT Antedja Muliatama.
“Pemeriksaan atas nama AR selaku Direktur PT Antedja Muliatama,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Bank BJB ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam
Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita aset berupa sepeda motor dan mobil.
Namun, hingga hari ini, Kamis (23/10), atau tercatat sudah 227 hari berlalu, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pasca-penggeledahan tersebut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.