KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana
corporate social responsibility
(CSR)
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hari ini, KPK memanggil mantan anggota DPR
Heri Gunawan
dan
Satori
, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. "HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai 2023,"
tambahnya, merujuk pada
Heri Gunawan
.
KPK juga memanggil
Satori
, yang juga sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
KPK Sita Aset Tambang PT KPN Senilai Rp 1,6 Triliun
Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR periode
2024
–2029
dan sebelumnya menjabat anggota
Komisi XI DPR
periode
2019–2023
.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK,
Asep Guntur Rahayu
, sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan Satori anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,"
jelas Asep.
Asep mengatakan
Komisi XI DPR
memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Ia menyebutkan, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota
Komisi XI DPR
untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Panggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Kesepakatan tersebut dibuat seusai rapat kerja
Komisi XI DPR
bersama pimpinan BI dan OJK pada November
2020, 2021
, dan
2022
yang digelar tertutup.
Asep
menyebutkan, dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola melalui yayasan masing-masing.
Penyaluran dana ini dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota dan pelaksana dari OJK dan BI. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan.
"Bahwa pada periode tahun 2021 sampai 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,"
ujar Asep.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan
Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
, serta Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP
.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.