faktakalbar

KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 September 2025 📖 2 menit
KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, KPK memanggil mantan anggota DPR Heri Gunawan dan Satori , yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Hari ini, Selasa (2/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. "HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai 2023," tambahnya, merujuk pada Heri Gunawan . KPK juga memanggil Satori , yang juga sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Baca Juga:   KPK Sita Aset Tambang PT KPN Senilai Rp 1,6 Triliun Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR periode 2024 –2029 dan sebelumnya menjabat anggota Komisi XI DPR periode 2019–2023 . Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu , sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. "Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan Satori anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," jelas Asep. Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Ia menyebutkan, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Baca Juga:   Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah, KPK Panggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Kesepakatan tersebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 , dan 2022 yang digelar tertutup. Asep menyebutkan, dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola melalui yayasan masing-masing. Penyaluran dana ini dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota dan pelaksana dari OJK dan BI. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang tersebut sesuai ketentuan. "Bahwa pada periode tahun 2021 sampai 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujar Asep. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP , serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP . (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK