KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memberikan pernyataan resmi terkait implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru tidak akan menjadi kendala dalam proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Dari Tangsel hingga Situbondo, Ini Daftar 5 Penyidik KPK yang Diangkat Menjadi Kapolres
Seperti diketahui, KUHAP baru tersebut telah resmi berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.
Menanggapi hal ini,
Juru Bicara KPK
, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa regulasi anyar itu tetap memberikan koridor hukum bagi undang-undang yang bersifat khusus (
lex specialis
).
Undang-undang khusus yang dimaksud mencakup Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya undang-undang, baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Baca Juga:
Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
Landasan Hukum Pasal 3 dan 367
KPK menegaskan bahwa dalam menangani perkara rasuah, pihaknya tetap akan merujuk pada ketentuan hukum acara yang terdapat dalam UU KPK maupun UU Tipikor.
Budi menyoroti pasal spesifik dalam aturan baru yang menjamin kewenangan tersebut.
“Terutama di Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru yang tetap memberikan ruang lex specialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang
KPK
masih berlaku sebagai instrumen penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tegasnya.
Penyesuaian Internal
Meskipun memastikan tidak ada hambatan,
KPK
saat ini tengah melakukan langkah penyesuaian.
Budi menambahkan bahwa pembahasan internal masih berlangsung untuk menyelaraskan penerapan KUHAP baru dalam teknis penegakan hukum ke depan.
Baca Juga:
KPK Segera Tahan Dua Eks Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Sementara itu, untuk perkara-perkara yang saat ini prosesnya sedang berjalan (tunggakan kasus), KPK memastikan penyelesaiannya tetap menggunakan ketentuan atau acuan hukum acara yang lama.
“KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini, dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” pungkas Budi.
(*Red)
Tag:
#Komisi Pemberantasan Korupsi
#Budi Prasetyo
#tindak pidana korupsi
#Hukum Acara Pidana
#Lex Specialis
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.