KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Jumat (24/10/2025).
Indra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
Pemanggilan
ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan Saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Anggaran Rp500 Miliar: Pimpinan DPRD Kalbar Diduga Main Proyek Pokir, KPK Soroti Resiko Korupsi Berjamaah
Dalam kasus ini, Indra Iskandar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, termasuk Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Status tersangka Indra Iskandar dan lainnya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara korupsi rumah dinas DPR ini.
Baca Juga:
Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.