KPK Soroti Rangkap Jabatan, Bahaya Konflik Kepentingan dan Gaji Ganda
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan.
Desakan ini muncul setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN/APBD.
Baca Juga:
Tanggapan Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Menteri dan Ketua PSSI
Terkait dengan hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan lima rekomendasi kebijakan dari lembaganya.
Rekomendasi ini adalah hasil dari kajian yang dilakukan KPK sejak Juni hingga Desember 2025 mengenai rangkap jabatan, integritas, dan tata kelola lembaga publik di Indonesia.
"Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan," ujar Aminudin dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya sinkronisasi regulasi terkait larangan rangkap jabatan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada.
Regulasi ini termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
BUMN
, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang relevan.
Baca Juga:
Menteri dan Wamen Diktisaintek Rangkap Jabatan, Anggota DPR: Hebat Ini Kementerian!
Poin ketiga yang diusulkan KPK adalah reformasi remunerasi bagi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal. Sistem ini bertujuan untuk menghapuskan potensi penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
"Keempat, mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun," kata Aminudin.
Terakhir, KPK mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai dengan standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
SOP ini diharapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Aminudin menjelaskan bahwa temuan KPK menunjukkan banyak kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Oleh karena itu, kajian ini dianggap sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.
"Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ungkapnya.
Putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan semakin memperkuat urgensi pembenahan ini.
Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, 49% di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra Jabat Ketua
Selain itu, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik. Putusan MK sendiri diputuskan pada 28 Agustus 2025.
Dengan putusan tersebut, bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.