Kritik Sujiwo Tejo Jadi Perhatian, Polri Respons Soal Lampu Rotator dan Sirine
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Kritik dari budayawan
Sujiwo Tejo
dalam acara refleksi tahunan Polri mendapat respons langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Sujiwo Tejo
mengkritisi penggunaan lampu rotator berwarna biru yang dianggap terlalu menyilaukan dan suara sirine yang mengganggu.
Baca Juga:
Siswa Pukul Guru di Sinjai: Ayah Berprofesi Polisi Justru Ada di Lokasi, Peran Penegak Hukum Dipertanyakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Sujiwo Tejo yang mengusulkan agar lampu rotator polisi diganti warnanya karena "sakit banget" di mata.
Sujiwo Tejo juga mengingatkan janji Jenderal Sigit untuk mengurangi kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine.
"Bisa nggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat," ujar Sujiwo Tejo.
Meskipun mendapat kritik tajam, Sigit tampak tersenyum dan mengangguk, menunjukkan sikap Polri yang terbuka.
Sigit menegaskan bahwa sejak awal ia menjabat, Polri telah membuka ruang pengaduan seluas-luasnya.
"Ini semua kita lakukan sebagai bentuk bahwa wujud Polri merespons cepat, tidak antikritik, dan melakukan perbaikan terhadap berbagai macam aduan maupun masukan dan aspirasi dari masyarakat," katanya.
Respons terkait penggunaan lampu
rotator
dan
sirine
kemudian disampaikan oleh Kakorlantas Irjen Aan Suhanan.
Ia menyebutkan bahwa kritik tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan
scotlight
agar tidak terlalu menyilaukan.
"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan bisa terjaga," kata Aan.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Polisi Minimal S1, Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.