faktakalbar

Mulai Sekarang, Langganan ChatGPT Kena Pajak 11 Persen

Penulis: Redaksi Friday, 02 January 2026 📖 1 menit
Mulai Sekarang, Langganan ChatGPT Kena Pajak 11 Persen
Faktakalbar.id, TECHNOLOGY - Kabar penting bagi pengguna teknologi kecerdasan buatan ( Artificial Intelligence ) di tanah air. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memungut pajak dari layanan ChatGPT. DJP secara resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, perusahaan pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini mewajibkan OpenAI memungut PPN sebesar 11 persen dari pengguna di Indonesia yang berlangganan layanan mereka. Baca Juga:  Resmi Rilis! Fitur Shopping Research di ChatGPT Kini Jadi Personal Shopper Berbasis AI Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan ini berlaku mulai November 2025. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan digital lainnya sebagai pemungut pajak baru. "Pada November 2025, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC selaku pemilik AI chatbot ChatGPT," tegas Rosmauli dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025). Sumbangan Ekonomi Digital Langkah DJP membidik sektor AI membuktikan potensi besar ekonomi digital bagi penerimaan negara. Rosmauli menyatakan bahwa penunjukan pemungut PPN pada perusahaan yang bergerak di bidang AI menunjukkan bahwa sektor ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kas negara. Hingga akhir November 2025, pemerintah tercatat telah menunjuk total 254 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif menyetorkan pajak ke kas negara. "Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," ungkap Rosmauli. Baca Juga:  Daftar 8 Aturan Pajak Baru 2026 Mulai dari Coretax hingga PPN Dengan berlakunya aturan ini, pengguna ChatGPT Plus atau layanan berbayar OpenAI lainnya di Indonesia otomatis akan merasakan penyesuaian biaya berlangganan karena tambahan komponen pajak PPN 11 persen dalam tagihan mereka. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK