Majelis Hakim Alihkan Status Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah
FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL
– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Nadiem, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, kini resmi berstatus sebagai tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeksekusi penetapan hakim tersebut pada Senin malam.
"Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi
Baca Juga:
Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Meski tidak lagi mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, Anang menegaskan bahwa pengawasan terhadap Nadiem akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat kepolisian.
Nadiem dilarang keras meninggalkan kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tanpa prosedur resmi.
"Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," tutur Anang.
Selain pengawasan fisik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berencana memasang alat pemantau elektronik berupa gelang deteksi pada terdakwa.
"Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan," tambahnya.
Syarat dan Larangan Hakim
Keputusan pengalihan status ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto saat membacakan penetapan.
Berdasarkan perintah hakim, Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh.
Ia hanya diizinkan keluar untuk menjalani operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor, serta melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain.
"Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan," tegas Hakim Purwanto dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pasar Modal PT Minna Padi Aset Manajemen
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.