Manuver Konstitusi: Jalan Paul Biya Menangi Pemilu Kamerun 8 Periode
Faktakalbar.id, INTERNASIONAL
— Kemenangan Paul Biya (92) dalam pemilihan presiden (Pilpres) Kamerun untuk periode kedelapan menegaskan cengkeramannya pada kekuasaan, yang telah dibangun melalui serangkaian manuver politik dan perubahan
konstitusi
.
Dewan Konstitusi Kamerun pada Senin (27/10/2025) mengumumkan Biya sebagai pemenang dengan perolehan suara 53,7 persen, mengalahkan lawannya Issa Tchiroma Bakery yang meraih 35,2 persen.
"Dengan ini menyatakan presiden terpilih: kandidat Biya Paul," kata Presiden Dewan Konstitusi Clement Atangana.
Kemenangan ini bukanlah hal baru. Biya, yang kini menjadi kepala negara tertua di dunia yang masih menjabat, telah berkuasa sejak 6 November 1982.
Baca Juga:
Permintaan Prabowo Bertemu Anak Trump Jadi Lelucon di TV AS, Istana Sebut Hubungan Dekat
Ia naik jabatan dari Perdana Menteri menjadi Presiden setelah Ahmadou Ahidjo mengundurkan diri secara tak terduga.
Jalan Biya untuk mempertahankan kekuasaan selama lebih dari empat dekade diwarnai oleh perubahan aturan main.
Awalnya, ia memenangkan pemilu multipartai pertama di Kamerun pada 1992, saat masa jabatan presiden masih lima tahun.
Namun, ia kemudian mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tujuh tahun, yang mulai berlaku pada pemilu 2004.
Langkah paling kontroversial terjadi pada 2008.
Biya secara efektif menghapus batasan masa jabatan presiden.
Tindakan ini membuka jalan tak terbatas baginya untuk terus mencalonkan diri dalam pemilu-pemilu berikutnya, termasuk yang ia menangkan pada 2011, 2018, dan kontestasi tahun ini.
Selama pemerintahannya, Biya dikenal memimpin dengan tangan besi dan kerap menindas lawan politik.
Kamerun di bawahnya juga menghadapi masalah akut korupsi serta konflik
separatis
yang penuh kekerasan.
Jika Biya, yang lahir pada 13 Februari 1933, berhasil menyelesaikan periode kedelapannya ini, ia akan berusia 99 tahun di akhir masa jabatannya.
Baca Juga:
Ralat di KTT ASEAN, TV Nasional Malaysia Keliru Sebut Prabowo Sebagai Jokowi
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.