Mega Korupsi LPEI Rp11 Triliun: KPK Kini Periksa Bos Properti Wilson Jacobes
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus mengusut kasus dugaan mega korupsi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
yang diduga merugikan negara lebih dari Rp11 triliun.
Hari ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Putra Bulian Properti, Wilson Jacobes (WJ), sebagai saksi di
Gedung Merah Putih KPK
, Senin (03/11/25).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. Berdasarkan catatan KPK, Wilson Jacobes telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.04 WIB.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WJ selaku swasta,"
ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan Wilson Jacobes ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APBDes Semongan: Dulu Kades, Kini Sekdes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka terdiri dari dua orang dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Baca Juga:
Pembatalan Pemenang Tender Jembatan Ketapang Dilaporkan ke Kejati, SDR: Modus Klasik Korupsi
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.