MK Batalkan Aturan Hak Tanah 180 Tahun Investor IKN, Wajib Kembali ke Aturan UUPA
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan
kontroversial
mengenai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) hingga 180 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).
Putusan ini menegaskan bahwa skema pertanahan di IKN harus kembali merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Melalui putusan ini, batas maksimum HAT di kawasan IKN kembali mengikuti ketentuan nasional, yakni 35 tahun, bukan 180 tahun seperti yang diatur sebelumnya.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN.
Baca Juga:
Gubernur Ria Norsan Tanam Pohon di IKN, Tegaskan Komitmen Pembangunan Hijau
Gugatan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro.
MK menilai ketentuan pemberian HAT hingga 180 tahun kepada investor di IKN bertentangan dengan prinsip konstitusional penguasaan negara atas bumi dan tanah.
Dalam gugatannya, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan
ketimpangan
penguasaan tanah, mengabaikan hak masyarakat lokal, dan mengancam kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.
"Kami bersyukur MK mendengar keresahan rakyat. Hak atas tanah kepada investor tidak boleh diberikan terlalu panjang hingga mengabaikan prinsip keadilan dan hak generasi mendatang,” kata Stevanus Febyan Babaro.
Kuasa Hukum pemohon, Syamsul Jahidin, menambahkan bahwa putusan ini mengembalikan peran negara dalam pengelolaan tanah.
“Dengan kembali ke aturan UUPA, negara tetap hadir untuk memastikan pengelolaan tanah di IKN sejalan dengan konstitusi dan tidak semata-mata mengejar kepentingan investasi,” ujar Syamsul.
Keputusan MK ini akan berdampak langsung pada perencanaan ulang skema investasi dan pemanfaatan tanah di wilayah IKN.
Otorita IKN, kementerian terkait, dan para pengembang kini wajib menyesuaikan seluruh kebijakan pertanahan di IKN sesuai putusan tersebut.
Baca Juga:
KAHMI Hasilkan “Deklarasi Nusantara” di IKN, Gubernur Ria Norsan Sampaikan Dukungan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.