faktakalbar

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Terlibat dalam Putusan

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 August 2024 📖 1 menit
MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Terlibat dalam Putusan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan oleh mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Podomoro University. Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dalam proses pengambilan putusan. Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 ini digelar di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah tetap harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan tambahan interpretasi. "Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Saldi  Selasa (20/8/2024). Keputusan ini diambil setelah Anwar Usman, dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024, menyatakan dirinya tidak akan terlibat dalam memutus perkara terkait syarat usia untuk menghindari kecurigaan terhadap proses hukum yang berjalan. (mro)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK