faktakalbar

Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka

Penulis: Redaksi Saturday, 06 December 2025 📖 2 menit
Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka
Faktakalbar.id, BANTEN - Kepolisian Daerah ( Polda ) Banten berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, mulai dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Tangerang. Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari pemilik modal dan pekerja, serta menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Baca Juga: Rusak 50 Hektare Lahan, Aktivitas Tambang Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp18,3 Miliar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan akumulasi dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam dua bulan terakhir. "Pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal atau illegal mining selama periode Oktober hingga November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten," kata Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025). Operasi ini menyasar berbagai jenis aktivitas tambang ilegal, baik galian C maupun tambang emas. Untuk aktivitas galian C seperti pengerukan pasir dan bebatuan, polisi menemukan titik operasi di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang. Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di Kabupaten Serang, tepatnya di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak. Sementara untuk tambang emas ilegal, lokasi operasi terpusat di Kabupaten Lebak, meliputi wilayah Rangkasbitung, Cibeber, dan Warung Banten. Baca Juga: Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak Irjen Hengki memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk galian C, mereka mengerahkan alat berat secara masif tanpa dokumen perizinan yang sah. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin dengan menggunakan alat berat ekskavator," jelasnya. Sedangkan untuk tambang emas, pelaku melakukan pengolahan yang berpotensi merusak lingkungan dengan menggunakan zat kimia berbahaya. "Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tidak memiliki izin, menggunakan proses glundung dan sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas," sambung Hengki. 8 Tersangka dan Ancaman Denda Rp 100 Miliar Dalam pengungkapan kasus tambang ilegal ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Menurut Kapolda, latar belakang tersangka bervariasi. "Mereka berasal dari wilayah Banten dan sebagian dari luar daerah," ujarnya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti vital di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi delapan unit alat berat (ekskavator) dan berbagai peralatan pertambangan lainnya. Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Khusus untuk kasus emas, polisi menyita 20 karung batuan yang mengandung emas mentah yang belum sempat diolah. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman sanksi yang berat. "Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK