Nekat Muat di Jetty Disegel KKP, Dua Kapal Nikel Tujuan IMIP 'Diseret' KRI Bung Hatta
Faktakalbar.id, KONAWE UTARA -
Upaya penyelundupan sumber daya alam strategis kembali digagalkan di perairan Sulawesi.
Dua armada kapal pengangkut bijih nikel (
nickel ore
) yang nekat beroperasi secara ilegal berhasil dicegat oleh unsur TNI Angkatan Laut,
KRI Bung Hatta-370
, saat melintas di
Perairan Mandiodo
,
Konawe Utara
, Selasa (25/11/25).
Baca Juga
:
Air Sungai Babura Meluap, Banjir Medan Capai Ketinggian Sedada, Warga Dievakuasi TNI
Penangkapan ini bermula saat KRI Bung Hatta melaksanakan patroli Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan).
Radar kapal perang tersebut mendeteksi pergerakan mencurigakan dari dua rangkaian kapal tunda (
tugboat
) dan tongkang.
Kapal pertama yang diperiksa adalah TB. Prima Mulia 06 yang menggandeng TK. Prima Sejati 308.
Kapal yang dinahkodai oleh A ini diketahui mengangkut nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (
DMS
).
Tak lama berselang, petugas juga mengamankan TB. Nusantara 3303 TK. Graham 3303 yang dinahkodai RM dengan muatan serupa.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan.
Kedua kapal tersebut membawa muatan nikel yang rencananya akan dikirim ke kawasan industri raksasa PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Namun, proses pengapalannya dilakukan dengan melanggar hukum berat.
Baca Juga:
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, Didampingi Panglima dan Kapolri
Aktivitas pemuatan (
loading
) ternyata dilakukan di
jetty
(dermaga khusus) milik PT DMS yang statusnya sedang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat kasus penyalahgunaan ruang laut.
"Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran... aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,"
ungkap pihak TNI AL dalam keterangannya.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Kedua kapal juga kedapatan berpindah dari
jetty
ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Lebih parah lagi, nahkoda tidak berada di tempat saat kapal bermanuver, serta tidak adanya dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Tindakan ini dinilai melanggar keras undang-undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pelayaran.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua kapal beserta seluruh awak dan muatannya kini dikawal ketat menuju
Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari
.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan bahwa TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di laut.
Komitmen ini merupakan harga mati untuk menjaga kedaulatan maritim dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai aturan negara.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.