Sadis, Dua Nuri Kepala Hitam Diselundupkan dalam Botol Air Mineral
Faktakalbar.id, MAKASSAR –
Praktik penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi dengan modus yang memprihatinkan.
Petugas
Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel)
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor burung nuri kepala hitam yang disembunyikan secara paksa di dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter di
Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar,
Kamis (15/01/26).
Baca Juga:
Buka Rapimnas 2026, Kepala Barantin Tekankan Penguatan Sistem Perkarantinaan Nasional
Satwa endemik asal Sorong tersebut dibawa oleh seorang penumpang kapal
KM. Gunung Dempo
.
Aksi ini terungkap berkat kejelian petugas yang melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang saat kapal sandar.
Kecurigaan bermula ketika petugas melihat sebuah tas yang dinilai mencurigakan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, membenarkan temuan tersebut.
Saat tas digeledah, petugas menemukan dua botol plastik kemasan air mineral yang telah dimodifikasi berisi burung nuri dalam kondisi hidup namun tertekan.
Baca Juga:
Tanpa Dokumen, Karantina Kalbar Tahan Daging Beku dan Madu Ilegal di PLBN Entikong
"Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan,
" ungkap Sitti Chadidjah.
Meski dinyatakan sehat secara fisik, kondisi satwa tersebut cukup memprihatinkan akibat metode pengangkutan yang tidak layak.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama,"
jelasnya.
Sitti menegaskan bahwa penahanan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit dan menjaga kelestarian satwa.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Setiap pemasukan dan pengeluaran hewan wajib melalui tindakan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan menular dan risiko biologis lainnya,"
tegasnya.
Saat ini, kedua burung tersebut telah dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Karantina Sulsel mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.
(fr)
Tag:
#penyelundupan satwa
#Karantina Sulsel
#Nuri Kepala Hitam
#Pelabuhan Soekarno Hatta
#KM Gunung Dempo
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.