Oknum TNI Intimidasi Jurnalis di Aceh, AJI Kecam Keras
Faktakalbar.id, ACEH -
Situasi keamanan di wilayah Pase kembali memanas pasca massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berhadapan dengan aparat TNI di dua titik strategis, yakni Simpang Kandang,
Kota Lhokseumawe
, dan depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Sayangnya, ketegangan tersebut mencoreng kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe melaporkan dugaan intimidasi jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota
TNI
terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Kronologi kejadian peristiwa bermula saat Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara.
Massa menuntut Pemerintah Indonesia segera menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang di Sumatera dan Aceh.
Baca Juga:
Aksi Tegas Putra Aceh, Danrem Ali Imran Bubarkan Massa Pengibar Bendera Bulan Bintang: “Tidak Ada Merdeka-Merdeka!”
Saat proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi. Aktivitas ini merupakan kerja jurnalistik sah yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, seorang oknum anggota TNI, Praka Junaidi, mempersoalkan rekaman tersebut dan memaksa Fazil menghapus video. Meski Fazil telah menjelaskan posisinya sebagai jurnalis profesional dan video tersebut belum terpublikasi, oknum tersebut tetap mendatangi korban.
Praka Junaidi diduga berupaya merampas telepon genggam Fazil secara paksa. Ia juga melontarkan ancaman akan melempar perangkat tersebut jika Fazil tidak menghapus video. Akibat aksi tarik-menarik ini, telepon genggam milik Fazil rusak dan tidak dapat berfungsi, sehingga menghambat kerja jurnalistiknya secara langsung.
Kecaman Keras AJI
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman serius aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.
AJI Kota Lhokseumaw
e menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan tindakan serius yang mengarah pada pembungkaman pers.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum dan Tuntutan
Tindakan menghalangi kerja jurnalis memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas peristiwa ini, AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:
Kibarkan Bendera GAM, Iring-iringan Pengantar Bantuan di Aceh Utara Dibubarkan Aparat
Mereka mendesak TNI menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi serta memastikan penggantian penuh atas kerugian materiil korban.
AJI juga mendesak adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh, mengingat pers bukan musuh negara dan kamera wartawan bukan ancaman keamanan.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.