faktakalbar

P Diddy Kirim Surat ke Donald Trump, Minta Pengampunan Hukuman Penjara

Penulis: Redaksi Friday, 09 January 2026 📖 1 menit
P Diddy Kirim Surat ke Donald Trump, Minta Pengampunan Hukuman Penjara
Faktakalbar.id, WASHINGTON – Rapper ternama asal Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs atau P Diddy, dilaporkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Langkah ini dilakukan Combs sebagai upaya memohon pengampunan atau keringanan atas hukuman penjara yang menjeratnya terkait kasus prostitusi. Baca Juga: Demi Dongkrak Penonton Avatar 3, Disney Siapkan Strategi Rilis 4 Trailer Berbeda Avengers: Doomsday Kabar mengenai surat permohonan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Presiden Trump. Berdasarkan laporan eksklusif The New York Times yang dikutip oleh Deadline pada Kamis (8/1) waktu setempat, Trump membenarkan bahwa musisi tersebut telah menghubunginya secara tertulis. “Combs meminta saya pengampunan melalui sebuah surat,” kata Presiden Trump. Respons Trump Terhadap Permohonan Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kapan surat tersebut diterima, Trump sempat menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada bercanda, "Oh, mau melihat suratnya?". Meskipun membenarkan adanya surat permohonan dari pelantun lagu All About the Benjamins itu, Presiden Trump menegaskan sikapnya. Ia menyatakan tidak sedang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada Sean "Diddy" Combs. Hubungan Pasang Surut Melansir laporan Variety , hubungan antara Trump dan Combs sebenarnya memiliki sejarah panjang. Keduanya diketahui saling mengenal di masa lalu. Namun, relasi tersebut merenggang dan memburuk setelah Trump memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai presiden pada periode pertamanya. Trump mengungkapkan pandangannya mengenai perubahan sikap rapper tersebut terhadap dirinya. “Saya dulu akur dengannya, dan dia tampak seperti orang baik. Namun, saya tidak mengenalnya dengan baik. Tapi ketika saya mencalonkan diri, dia menjadi sangat bermusuhan,” kata Trump. Sebagai informasi, Sean "Diddy" Combs saat ini tengah menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah di pengadilan. Ia dijatuhi vonis penjara selama 50 bulan atau sekitar empat tahun dua bulan. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar 500.000 dolar AS atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK