Pelarian 3 Tahun Berakhir, Buronan Kasus Narkotika Kapuas Hulu Diciduk di Palangka Raya
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Upaya pelarian seorang terpidana kasus peredaran gelap narkotika akhirnya terhenti.
Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Agung RI
, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, berhasil mengamankan buronan tersebut di Kota Palangka Raya pada Rabu pagi, (6/7/2025).
Terpidana yang diidentifikasi berinisial JF (31), seorang warga asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Piranha IV Blok C, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
JF telah menjadi buronan sejak tahun 2022 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Penangkapan ini berjalan lancar setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pemantauan intensif melalui sistem canggih Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung cepat dan tanpa hambatan.
Setelah ditangkap, JF segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya guna menjalani masa hukumannya.
Status buron JF ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah.
Baca Juga:
Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
Berdasarkan Putusan MA Nomor 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemberantasan narkotika serta memastikan para buronan tidak lolos dari proses hukum,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, dalam keterangan tertulisnya.
Program Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah untuk secara aktif memburu dan menangkap para buronan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami imbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara sukarela. Itu jauh lebih terhormat daripada ditangkap paksa. Kami terus bekerja tanpa lelah demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.