faktakalbar

Pemda Dilarang "Nodong" Bantuan ke Lembaga Internasional

Penulis: Redaksi Saturday, 20 December 2025 📖 2 menit
Pemda Dilarang "Nodong" Bantuan ke Lembaga Internasional
Faktakalbar.id, NASIONAL - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak sembarangan melobi pihak asing. Ia menegaskan bahwa pemda tidak memiliki kewenangan hukum untuk meminta bantuan secara mandiri kepada lembaga internasional karena urusan luar negeri merupakan otoritas penuh pemerintah pusat. Kritik pedas ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Aceh menyurati dua lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani bencana. Khozin menilai langkah tersebut telah melampaui batas wewenang daerah. Baca Juga:  Aceh Surati PBB Minta Bantuan Bencana, Mendagri Tito Mengaku Belum Baca Isi Suratnya "Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik," tegas Khozin dalam pernyataan resminya, Selasa (16/12/2025). Melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khozin menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membatasi ruang gerak daerah dalam urusan internasional. Menurut aturan tersebut, politik luar negeri termasuk dalam urusan pemerintahan absolut yang tidak boleh dipindahtangankan ke daerah. Jika pemda ingin menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri, mereka wajib mengikuti prosedur resmi melalui pintu pemerintah pusat. Baca Juga:  Sinyal Darurat atau ‘Ketidakmampuan’ Pusat? Aceh Terpaksa Mengemis Bantuan PBB Demi Pulihkan Bencana "Konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah," jelas politisi PKB tersebut. Dalam hal penanggulangan bencana, pemerintah telah menunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga penentu sesuai Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008. Artinya, keterlibatan lembaga internasional harus melalui koordinasi BNPB, bukan atas inisiatif mandiri pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Meskipun mengkritik dari sisi regulasi, Khozin meminta pemerintah pusat peka terhadap kondisi darurat yang memaksa daerah mengambil langkah nekat. Tindakan daerah yang langsung menyurati lembaga internasional merupakan sinyal bahwa penanganan di lapangan perlu percepatan. “Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana,” pungkas Khozin. (*Sari)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK