Pemerintah Matangkan Skema Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (
Ditjen SEF
) tengah mematangkan skema penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga:
Dirjen Bea Cukai Budhi Djaka Gandeng TNI-POLRI Sikap Pelabuhan Gelap, Kalbar Termasuk?
Ia memastikan bahwa Bea Cukai siap melaksanakan penarikan cukai MBDK begitu kebijakan ini diterapkan secara resmi oleh pemerintah.
Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebenarnya sudah mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah untuk diberlakukan mulai tahun depan.
Namun, pembahasan mengenai waktu pelaksanaan masih menjadi perdebatan di kalangan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, mengatakan bahwa cukai MBDK kemungkinan akan diberlakukan lebih cepat, yakni mulai tahun ini.
Baca Juga:
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi: Diminta Prabowo Kawal Target Penerimaan Negara
Meski begitu, menurutnya, kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima),” jelas Fauzi.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membenarkan bahwa pembahasan mengenai cukai MBDK mulai mengemuka dalam rapat panitia kerja (panja) penerimaan bersama DPR RI yang digelar hari ini, Senin (7/7/2025).
"Itu kan disediakan juga oleh panja, silahkan kalau mau dilaksanakan, ini adalah opsi," kata Anggito.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah masih harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara luas.
Menurutnya, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri dan konsumen.
Baca Juga:
Djaka Budhi Utama Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai, Fokus Berantas Pelabuhan Gelap dan Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan matangnya skema dan dukungan lintas pihak, cukai MBDK kini hanya tinggal menunggu keputusan final pemerintah.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih serta mendukung peningkatan pendapatan negara.
(*Red)
Tag:
#Kalimantan Barat
#Fakta Kalbar
#cukai MBDK
#minuman berpemanis
#Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.