faktakalbar

Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai 2026

Penulis: Redaksi Monday, 25 August 2025 📖 1 menit
Pemerintah Terapkan Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai 2026
Faktakalbar.id, NASIONAL – Senin (25/08/2025). Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut tercatat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari kerangka anggaran jangka menengah. Baca Juga:   Menpan RB Pastikan Tunda Pengangkatan CASN Seleksi 2024 “Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut. Selain penerapan sistem penggajian tunggal, pemerintah juga merencanakan digitalisasi manajemen ASN mulai tahun depan. Upaya itu termasuk interoperabilitas sistem informasi ASN dan penerapan HR analytics. Rencana penerapan single salary sebenarnya sudah dibicarakan pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , Abdullah Azwar Anas , sempat menyampaikan hal tersebut dalam berbagai kesempatan. Konsep single salary system telah dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017 bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan. Sistem ini merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan, yang terdiri atas unsur jabatan (gaji), tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Besaran gaji ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan yang mengacu pada nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Setiap grading dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah berbeda, sehingga PNS dengan jabatan sama bisa saja memperoleh gaji berbeda berdasarkan hasil penilaian. Selain itu, sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Baca Juga:   Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diterapkan, MenPANRB: Bukan Hak, Tapi Kebijakan Organisasi Dalam UU tersebut, pemerintah menegaskan penerapan single salary akan mendukung meritokrasi dan integritas ASN, memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN, serta meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini juga diikuti dengan sistem pensiun baru, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, hingga penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK