Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir, Ini Daftar 9 Provinsi Bebas Denda
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 belum sepenuhnya berakhir di seluruh Tanah Air.
Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) masih menggelar kebijakan penghapusan denda pajak keterlambatan hingga bebas bea balik nama.
Kebijakan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat saat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperoleh dana segar melalui penerimaan pajak.
Saat ini, masih ada sembilan provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini memiliki batas waktu dan insentif yang berbeda-beda di setiap daerah. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga:
Pertamina Bantah Hoaks Pembatasan Isi BBM 7 Hari untuk Mobil dan Larangan bagi Penunggak Pajak
Daftar Provinsi dan Insentif Pemutihan Pajak
Insentif yang diberikan oleh Pemda bervariasi, mulai dari pembebasan denda hingga diskon besar-besaran untuk tunggakan pajak lama.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di setiap daerah memiliki ketentuan khusus.
Berikut adalah Daftar Provinsi Pemutihan Pajak dan rincian insentifnya:
Batas Akhir Oktober 2025
Banten - 31 Oktober 2025: Program diperpanjang hingga akhir Oktober sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuannya, kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pajak tertunggak.
Yogyakarta - 31 Oktober 2025: Program ini mencakup bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Lampung - 31 Oktober 2025: Program berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
Batas Akhir Desember 2025
Papua Barat - 20 Desember 2025:
Bebas denda PKB dan pajak progresif.
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
Diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk.
Gratis BBNKB kendaraan bekas.
Diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025: Memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
Kalimantan Selatan - 31 Desember 2025: Terdapat diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB. Selain itu, ada pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Utara - 31 Desember 2025: Provinsi ini menghapus denda dan tunggakan. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aceh - 31 Desember 2025: Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
Batas Akhir April 2026
Baca Juga:
Pemerintah Perluas Insentif Pajak, Gaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan
Sulawesi Tenggara - April 2026: Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 diberikan untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini.
Ini adalah cara efektif untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani denda keterlambatan.
(*Drw)
Tag:
#SAMSAT
#pemutihan pajak kendaraan 2025
#daftar provinsi pemutihan pajak
#pkb
#bebas denda
#bbnkb
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.