Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Hendry Lie, 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Hendry Lie, pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Putusan ini mengukuhkan vonis sebelumnya dan mempertegas hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang fantastis, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Perincian Putusan Banding
Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho dengan hakim anggota Tahsin dan Agung Iswanto, memutuskan untuk mengubah beberapa poin dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun, substansi hukuman pokok tetap dipertahankan, terutama mengenai pidana penjara.
Baca Juga:
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma
Selain hukuman badan, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,05 triliun. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan skala kerugian yang ditimbulkan.
Hukuman Tambahan:
Denda: Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Uang Pengganti: Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, aset Hendry Lie akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan bertambah 8 tahun.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa aset milik Hendry Lie yang telah ditetapkan sebagai barang bukti akan dirampas untuk negara. Aset-aset ini akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Di antara aset yang disita adalah:
Tanah dan bangunan di Desa Canggu, Bali.
Satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Spring Villa, Tangerang.
Sembilan tempat tidur dan tujuh pendingin ruangan (AC).
Keputusan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Baca Juga:
Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah
Tag:
#Hendry Lie
#Kasus Korupsi Timah
#Pengadilan Tinggi Jakarta
#Uang Pengganti
#Hukuman Hendry Lie
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.