Pengawasan Warga Negara Asing di Kapuas Hulu Diperketat Lewat Sistem Digital APOA
Faktakalbar.id - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu mewajibkan para pemilik usaha penginapan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk memantau keberadaan warga negara asing.
Faktakalbar.id - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu mewajibkan para pemilik usaha penginapan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk memantau keberadaan warga negara asing.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh data aktivitas serta tempat tinggal sementara warga negara asing di wilayah perbatasan terdata secara langsung.
Melalui sistem digital buatan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut, pemilik hotel hingga penginapan skala kecil diminta melaporkan tamu asing secara cepat dan akurat.
Sektor penginapan dinilai menjadi titik krusial karena sering dijadikan lokasi beristirahat utama bagi para pelancong maupun pekerja asing.
"Penginapan menjadi salah satu tempat yang memfasilitasi keberadaan orang asing. Sebab itu informasi dari penginapan terhadap orang asing sangat penting bagi Imigrasi," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kapuas Hulu Budi Santoso saat sosialisasi di Putussibau, Jumat (11/9).
Sinergi antara pelaku usaha jasa akomodasi dan aparat penegak hukum menjadi syarat utama agar pengawasan keimigrasian dapat berjalan efektif di lapangan.
Pihak otoritas menegaskan bahwa ketersediaan data riil dari pemilik usaha akan mempermudah pelacakan jika terjadi pelanggaran izin tinggal.
Oleh karena itu, seluruh pengelola penginapan diimbau untuk konsisten memperbarui data tamu asing secara berkala.
Proses pelaporan digital ini dirancang agar tidak menyulitkan pelaku usaha dalam menjalankan operasional harian bisnis mereka.
Instansi keimigrasian berharap penerapan aplikasi ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan wilayah yang melibatkan warga negara asing.
Pengawasan ketat ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan ketertiban umum di kawasan Kabupaten Kapuas Hulu.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.