Penolakan Ekspor Udang AS Bongkar Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Temuan material
radioaktif Cesium-137
(Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, mengungkap bahaya yang berawal dari penolakan produk ekspor.
Otoritas Amerika Serikat mendeteksi adanya kandungan radiasi pada kontainer udang beku Indonesia, yang memicu investigasi cepat hingga ke dalam negeri.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Cikande sebagai Lokasi Kejadian Khusus Radiasi Cesium-137
Penolakan produk udang ini terjadi di sejumlah pelabuhan besar AS pada Agustus 2025, termasuk Los Angeles, Houston, dan Miami.
Dari sana, investigasi gabungan pemerintah Indonesia, yang melibatkan Bapeten dan kementerian terkait, menemukan sumber paparan radiasi di tempat pengumpulan logam bekas di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Awalnya, paparan radioaktif itu diketahui usai penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat," kata Zainal Arifin, Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten.
Penemuan ini mematahkan dugaan awal bahwa sumber radiasi berasal dari tambak atau laut.
Dari Udang Beku ke Limbah Industri Logam
Menurut Bapeten, Cs-137 adalah zat buatan yang sering digunakan dalam industri, bukan zat yang terbentuk secara alami.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kontaminasi berasal dari peralatan atau limbah industri, khususnya dari aktivitas peleburan logam.
Baca Juga:
KLH Segel Pabrik Peleburan di Serang Setelah Temukan Zat Radioaktif
Zulkarnain, Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten, menjelaskan bahwa sebagian material radioaktif bahkan sempat digunakan oleh warga tanpa menyadari risikonya.
"Sisa material radioaktif ditemukan dijadikan campuran pondasi bangunan," ujarnya.
Paparan Cs-137 dalam dosis tinggi sangat berbahaya bagi kesehatan. Zat ini dapat menyebabkan luka bakar, penyakit radiasi akut, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Jika masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau udara, Cs-137 akan menumpuk di jaringan lunak, seperti otot.
Menurut EPA (Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat), Cs-137 dapat menyebar dengan mudah melalui udara dan air.
Zat ini juga bisa terserap oleh vegetasi yang tumbuh di tanah terkontaminasi, sehingga berpotensi masuk ke rantai pangan, termasuk sektor perikanan.
Pemerintah bergerak cepat melakukan dekontaminasi darurat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menjelaskan bahwa material berbahaya telah dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) untuk penampungan sementara.
"Lebih dari 7 kuintal material berhasil dievakuasi," kata Hanif.
Penegakan hukum juga menjadi prioritas. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
"Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri dan pemerintah untuk memperketat pengawasan limbah radioaktif.
Baca Juga:
Kalimantan Barat Punya Potensi Energi Nuklir, Pemerintah Masih Kaji PLTN
Rizal menekankan bahwa penyegelan di PT PMT adalah langkah pencegahan risiko dan perlindungan bagi masyarakat.
"Kepatuhan industri terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan publik," imbuhnya.
(*Red)
Tag:
#Ekspor Indonesia
#Kawasan Industri Cikande
#Kontaminasi Radiasi
#Limbah Radioaktif
#Keselamatan Industri
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.