Polisi Tangkap Pesinetron Pemeras Pacar Sesama Jenis
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Seorang aktor sinetron berinisial MR ditangkap jajaran
Polsek Cempaka Putih
di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, karena diduga memeras pacar sesama jenisnya dengan mengancam menyebarkan foto dan video asusila.
"
Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban,
" kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (02/07/2025).
Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta yang diberikan kepada pelaku baik secara transfer maupun tunai.
Baca Juga:
Bongkar Peredaran Obat Perangsang Sesama Jenis, Bareskrim Ciduk 3 Pelaku
Merasa tidak tahan dengan tekanan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.
"
Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih
," ujarnya.
Kompol Pengky menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial dan telah menjalin hubungan selama dua bulan.
Hubungan tersebut menjadi dasar pelaku merekam aktivitas pribadi mereka.
"
Informasinya, mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan. Iya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut
," katanya.
MR ditangkap pada Kamis malam (05/06/2025) di tempat indekosnya di kawasan Harjamukti, Depok.
Baca Juga:
Penangkapan Pelaku Curanmor Berujung pada Pengungkapan Kasus Narkoba
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.
"
Informasi yang kami dapatkan (pelaku) pesinetron. Iya (hubungan) sesama jenis betul
," kata Kompol Pengky menegaskan.
(fd)
Tag:
#pemerasan digital
#pacar sesama jenis
#Polsek Cempaka Putih
#pesinetron
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#media sosial
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#pemerasan
#video porno
#kalbar
#kejahatan siber
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.