PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tekudum Batang Mentebah, yang berlokasi di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut keterangan seorang warga Kecamatan Mentebah yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa praktik penambangan ilegal ini bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga:
Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung
Menurutnya, para pekerja tidak hanya berasal dari warga setempat, tetapi juga didatangkan dari luar daerah seperti Sepauk di Kabupaten Sintang dan Sekadau.
Ia juga membeberkan akses menuju lokasi dan skala operasi yang sangat besar.
“Kalau mau ke lokasi itu lewat jalur sungai Batang Mentebah. Dari Kecamatan Mentebah itu, kita ke hilirnya ikut sungai Batang Mentebah itu jak. Pakai speed 15 PK, jarak tempuhnya sekitar 40 sampai 50 menit. Di sana banyak orang kerja di sungai itu, kurang lebih ratusan set mesin dompeng,” ungkapnya kepada media online Redaksi Satu, pada Jumat 14 Agustus 2025.
Lebih jauh, narasumber tersebut mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terorganisir bagi siapa saja yang ingin menambang.
Tarif pungutan ini dibedakan berdasarkan asal daerah para pekerja tambang. Untuk penambang warga Desa Tanjung Intan dikenakan biaya masuk Rp500.000 dengan iuran bulanan Rp1.000.000.
Baca Juga:
Polres Kapuas Hulu Amankan Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Seberuang
Sementara penambang dari Desa Mentebah membayar uang masuk yang sama, namun dengan iuran bulanan lebih tinggi, yakni Rp2.000.000.
Tarif yang jauh lebih tinggi diberlakukan bagi para penambang dari luar daerah.
“Bagi pekerja penambang dari luar daerah seperti Sintang dan Sekadau dikenakan uang masuk Rp5.000.000 dan income perbulan Rp5.000.000.”
Dugaan keterlibatan oknum aparat desa pun mencuat, di mana narasumber menyebut ada belasan orang yang menjadi pengurus pungutan tersebut.
“Ada ratusan set mesin yang digunakan di sana. Bahkan punya Kades Tanjung Intan (BM) ada 4 set mesin di sana. Untuk pungutan income pengurusnya ada belasan orang. Ketuanya Fr dan bendahara nya Mg dengan 13 orang anggota pengurus income,” sindirnya.
Selain maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, ekosistem ilegal di lokasi tersebut juga didukung oleh jaringan bos atau pembeli emas (penampung) yang sekaligus berperan sebagai penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan harga tinggi.
Baca Juga:
Menyelamatkan Kapuas, Menjaga Kalimantan Barat: Jalan Tengah Melawan Karhutla, Batingsor, dan DLDD
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.