Polisi Tangkap Bos Penampung Emas Ilegal di Putussibau Sita 260 Gram Emas
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU -
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres)
Kapuas Hulu
berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (58) yang diduga kuat bertindak sebagai bos atau penampung emas ilegal di Putussibau.
Penangkapan warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan tersebut merupakan bagian dari upaya gencar kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Dinilai Tebang Pilih, Saber Kalbar Datangi Kejari Kawal Kasus PETI di Kapuas Hulu
Aktivitas ilegal ini dinilai telah meresahkan masyarakat luas dan merusak ekosistem lingkungan setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi hasil tambang ilegal di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara.
Menindaklanjuti informasi berharga dari warga tersebut, personel kepolisian langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Pada 21 April 2026, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HT (58), warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan,” ujar Sihar, Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat penegak hukum tidak hanya mengamankan tersangka pelaku, tetapi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Barang bukti utama yang diamankan petugas meliputi emas dalam bentuk lempengan seberat 251,26 gram yang telah dicetak rapi, serta serbuk emas berbentuk pasir dengan berat total mencapai 9,23 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 260 gram emas siap jual dari tangan penampung emas ilegal di Putussibau tersebut.
Tak berhenti pada temuan logam mulia, petugas kepolisian juga menyita berbagai peralatan operasional yang menguatkan status tersangka. Sejumlah barang bukti tambahan itu antara lain berupa alat timbang digital, peralatan khusus peleburan, berbagai bahan kimia, serta perlengkapan pendukung lain yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas pengolahan emas secara ilegal.
Saat ini, pelaku HT beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diamankan secara ketat di Markas Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tim penyidik Satreskrim terus melakukan tahapan pendalaman kasus, termasuk memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan resmi serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan mafia tambang lain yang menyokong operasional pelaku.
Baca Juga:
Tujuh Penambang PETI Tewas Tertimbun Tanah Runtuh di Desa Bugang tepuai Kapuas Hulu
Atas perbuatannya menadah hasil kejahatan tambang, tersangka HT dijerat dengan pasal hukum berlapis. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.
Melalui pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan pertambangan. Kepatuhan hukum ini dinilai sangat krusial guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kerusakan alam yang lebih parah akibat aktivitas ekstraksi ilegal yang tidak terkendali.
(*Red)
Tag:
#polres Kapuas hulu
#kriminalitas
#Tambang Emas Ilegal
#penampung emas ilegal
#PETI Kapuas Hulu
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.