Komitmen Polres Kapuas Hulu Diuji! Penindakan PETI di Suhaid Dimulai
Faktakalbar.id, KAPUAS HULU
-
Polsek Suhaid
bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa menindaklanjut laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah
Sungai Batang Suhaid
, Rabu (08/10/2025).
Tindakan ini merupakan respons atas keresahan warga yang merasa aktivitas PETI dibiarkan dan merusak lingkungan.
Baca Juga:
APH Kapuas Hulu Diduga Biarkan PETI di Sungai Batang Suhaid
Aktivitas PETI yang sebelumnya ramai dibicarakan masyarakat setempat, kini menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.
Kapolres Kapuas Hulu
melalui Kapolsek Suhaid di lapangan menegaskan komitmen mereka untuk terus menekan praktik ilegal ini.
Pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Suhaid,
Koramil Suhaid
, Satpol PP, dan pemerintah desa setempat melakukan patroli di Pulau Merasak,
Desa Nanga Suhaid
.
Rombongan menggunakan dua unit
speed boat
bermesin 15 HP dan membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk sampai di lokasi.
Di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan bertuliskan,
“Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas maupun alat PETI di Pulau Merasak.
Namun, di hilir pulau, tepatnya di aliran Sungai Kapuas, ditemukan beberapa rangkaian mesin PETI.
Petugas kemudian memberikan imbauan langsung kepada para penambang agar kegiatan tersebut segera dihentikan.
Kapolsek Suhaid melalui personel di lapangan menyampaikan bahwa Polsek Suhaid akan terus melaksanakan sosialisasi dan kampanye stop PETI secara langsung ke masyarakat, lokasi rawan aktivitas tambang, maupun melalui media sosial.
Selain itu, Polsek Suhaid juga terus berkoordinasi dengan Forkopimcam serta tokoh masyarakat untuk memperkuat peran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Suhaid.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran, Polantas Polres Kapuas Hulu Sapa Pelajar SMAN 1 Semitau
Kegiatan ini berlandaskan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Aipda Jemmy (Kanit Samapta) dan Bripka Suharmanto (Bhabinkamtibmas) dari Polsek Suhaid, Kopda Jepri (Babinsa) dari Koramil Suhaid, F. Tantang (Satpol PP) dari Kecamatan Suhaid, serta Eksan Jamal (Kades), Ramdani (Kadus Kampung Keraton), Roni (Sekdes), dan anggota BPD dari Pemerintah Desa Nanga Suhaid.(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.